Jakarta (13/01). Petisi #pay4plastic yang digencarkan Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP) sejak tahun 2013 akhirnya mendapat tanggapan positif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia dengan dikeluarkannya surat edaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya nomor SE-06/PSLB3-PS/2015 tentang Langkah Antisipasi Penerapan Kebijakan Kantong Plastik Berbayar Pada Usaha Ritel Modern. Mengikuti surat edaran tersebut, KLHK akan mengeluarkan kebijakan kantong plastik berbayar yang diluncurkan bertepatan pada Hari Peduli Sampah Nasional pada 21 Februari 2016 mendatang di 17 kota besar.
“Presiden juga telah memberikan atensi khusus terhadap hal ini. Berdasarkan pendalaman masalah di berbagai kota di Indonesia, beliau memerintahkan adanya regulasi yang dapat mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) secara konkret untuk menyelesaikan persoalan sampah beserta percepatannya di tahun 2016 dan 2017,” jelas Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Koordinator Harian GIDKP, Rahyang Nusantara, menyatakan, “Kami mendukung penuh rencana pemerintah menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar. Akhirnya yang kami cita-citakan menjadi kenyataan. Kami menyadari adanya kebijakan ini perlu diikuti dengan peraturan yang mengikat secara nasional. Oleh karena itu, sebagai organisasi yang menggawangi kampanye Diet Kantong Plastik, kami siap sedia membantu pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat untuk dapat beralih sepenuhnya dari ketergantungan pada kantong plastik. Salah satunya adalah sosialisasi kebijakan dan turut mengawasi implementasi kebijakan.”
Sebagai bagian dari dukungan tersebut, GIDKP mengajak masyarakat untuk terus melakukan aksi nyata dengan melakukan Diet Kantong Plastik setiap hari dan mendukung penerapan kantong plastik berbayar, untuk lingkungan yang bebas dari sampah kantong plastik.
“Jumlah limbah plastik di Indonesia terlalu banyak. Per tahunnya, masyarakat Indonesia menggunakan hampir 10 milyar lembar kantong plastik, dan 95 persennya menjadi sampah. Maka itu, gerakan konsumen macam ini punya potensi besar dalam membawa perubahan,” jelas Siti Nurbaya dalam tanggapan online di halaman petisi #pay4plastic. Petisi dengan jumlah dukungan sebesar 61.023 tanda tangan ini telah diserahterimakan kepada KLHK.
Penyerahan petisi #pay4plastic dari Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI pada 6 Oktober 2015 |
Sejauh ini, GIDKP juga telah membantu Pemda Bandung untuk mulai melakukan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 17 tahun 2012 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik sejak 2014. Bandung adalah kota di Indonesia yang pertama kali memiliki aturan pengurangan penggunaan kantong plastik.
Tips Diet Kantong Plastik:
1. Selalu merencanakan jadwal belanja dan menyiapkan tas belanja pakai ulang dari rumah, sehingga bisa menolak kantong plastik saat pengemasan barang belanja di kasir;
2. Selalu siap sedia dengan tas belanja pakai ulang di dalam tas setiap hari;
3. Bila terpaksa menggunakan kantong plastik, jangan langsung dibuang karena bisa disimpan dan dipakai ulang hingga rusak. Atau, dipakai lagi sebagai kantong belanja;
4. Menerapkan pemilahan sampah di rumah;
5. Menyerahkan hasil pemilahan sampah di rumah kepada pengepul/pengelola sampah yang lebih kompeten;
6. Menggunakan karung bekas yang sifatnya bisa dipakai ulang untuk kegiatan kerja bakti/clean up.
Info lebih lanjut: www.dietkantongplastik.info
Sumber: Siaran Pers Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik
No comments:
Post a Comment